Kejati Periksa Sekda Aceh Tenggara Saksi Kasus Korupsi Bangun Jalan

BANDA ACEH, Harnasnews.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai mencapai Rp11 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan perkara yang sedang ditangani.

“Sekdakab Aceh Muhammad Ridwan diperiksa Selasa mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara ke Gelombang di Kota Subulussalam,” kata Munawal, dikutip dari antara.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menghubungkan Gelombang di Kota Subulussalam, dengan nilai mencapai Rp11 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

“Para tersangka di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta rekanan atau kontraktor pelaksana,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Leave A Reply

Your email address will not be published.