JAKARTA, Harnasnews.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengakui menantunya, Rezky Herbiyono telah menerima transferan sekira Rp 35,8 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Transferan itu diketahui Nurhadi sekira pada Juli 2016.
Hal tersebut diungkapkan Nurhadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan Nurhadi sebagai terdakwa.
“Nah ini terbuka semuanya pada saat setelah 17 Juli 2016, Iwan Liman ceritakan semuanya, dan saya tahu semua, kaitan transfernya Pak Hiendra, dan saya baru tahu. Totalnya, tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp 35,8 miliar kurang lebih,” ungkap Nurhadi, Jumat (26/2).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mencecar Nurhadi soal penggunaan uang dari Hiendra oleh Rezky Herbiyono tersebut. Nurhadi mengklaim uang Rp 35,8 miliar itu hanya digunakan untuk keperluan Rezky Herbiyono.
“Uang tersebut digunakan untuk apa?” tanya Jaksa Takdir Suhan.