JAKARYA, Harnasnews.com – DPP Partai Demokrat mengambil langkah tegas terhadap sejumlah kader yang dianggap melenceng dari ad/art partai.
Partai berlambang Bintang Mercy itu memberhentikan tujuh kader yang diduga terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai atau kudeta terhadap Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pemberhentian dengan tidak hormat iti dilakukan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Pemberhentian itu pun mendapatkan dukungan dari Plt Ketua DPC Jakpus, Desie Christhyana Sari.
Menurutnya, hal itu sudah tepat mengingat partai perlu melakukan bersih-bersih terhadap kader yang berpotensi mengganjal cita-cita partai.
“DPC Jakpus mendukung keputusan itu terhadap 7 kader yang dianggap tidak taat terhadap fatsun partai,” ujar Plt DPC PD Jakpus, Desi Christhyana Sari kepasa wartawan, Jumat (26/2) malam.
Dia mengatakan, upaya pengambilalihan dengan cara-cara paksa berbeda dengan visi dan misi Partai Demokrat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya sanksi tegas seperti ini. Partai Demokrat kembali utuh dan tidak tergoyahkan.
Sehingga bisa fokus kembali pada tujuan memenangkan pileg 2024,” katanya.
Seperti diberitakan, Dewan Kehormatan memecat tujih kader secara tidak hormat, antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri
Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Marzuki Ali dan Ahmad Yahya.
Hal itu dinilai sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.
Menurut dia, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan tujuh orang kader, diduga terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
“Mereka diduga mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal,”ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.(SOF)