JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menetapkan sebanyak 127 kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak KPK didirikan pada 2003 lalu.
Di urutan ke-127 ini, tercatat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Nurdin disebut KPK terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Makassar, Jumat (26/2) malam menjelang dini hari.
Nurdin pun dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha mengatakan, kasus korupsi yang banyak menyeret kepala daerah bukan disebabkan faktor tunggal. KPK diminta menelusuri dan membuktikan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik.
“Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat,” tegas Egi dalam keterangannya, Ahad (28/2).
Penelusuran mengenai aliran dana suap ini dinilai penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik.
“Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan ‘balas budi’ ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi,” katanya.