SUMBAWA,Harnasnews.com – Kepala Kantor BPN Sumbawa Subhan ,SH belum lama ini mengatakan kepada wartawan bahwa terkait dengan empat sertifikat milik agus salim pihaknya sudah bersurat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH), Denpasar.
“Dan kami masih menunggu balasan dari sana. Karena yang menentukan batas kawasan itu adalah BPKH denpasar,”ungkapnya.
Lanjutnya, jika memang sertifikat tersebut masuk dalam kawasan hutan pihaknya akan membatalkannya.
“Jika sertifikat tersebut masuk dalam kawasan hutan maka akan dibatalkan karena itu dugaanya masuk dalam kawasan hutan kan. Karena itu tahun 2014 kalau tidak salah,”tukasnya.
Tambahnya, perlu diluruskan bahwa saat ini BPN Sumbawa tidak ada unsur kesengajaan untuk membuat sertifikat yang masuk dalam kawasan.
“BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat didalam kawasan hutan. Kami juga punya peta. Tapi peta yang abdite yaitu dari BPKH. itu kalau dibawah tahun 2019 itu memang belum ada. Dan kalau diatas tahun 2019 ini kami sangat hati – hati terkait pembuatan sertifikat didalam kawasan hutan,”tegasnya.
Sambungnya, Coba cek. Mulai tahun 2019 sampai sekarang ini apa lagi 2020, 2021 tidak ada lagi penerbitan sertifikat didalam kawasan hutan,”timpalnya.
Dirinya berjanji bahwa BPN kedepan akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat dalam hal pelayanan.
“Memang sebelumnya acuan kita dari teman – teman KPH sendiri punya landasan peta. KPH sendiri mengatakan ini diluar kawasan hutan. Nah belum tentu antara kph yang dulu ya dengan BPKH itu belum tentu sama itu. Karena kadang – kadang batas penetapan hutan ya mohon maaf tidak keterlibatan unsur kita ini (BPN red) yang dilibatkan itu yang pertama. Dan yang kedua karena kami petugas ukur yang teman – teman turun lapangan setelah ada permohonan dari pemohon itu kan ada berkasnya itu dari desa. Kalau desanya mengesahkan untuk bisa diproses kenapa tidak. Secara administrasi kita lengkap,”tegasnya.
Masih menurut Subhan, kedepannya itu dua tiga tahu atau lima tahun kedepannya setelah itu dicek itu kawasan hutan itu bagaimana jadinya. Dan ini seolah – olah kita bpn yang disalahkan padahal prosesnya dulu dari awal.Setiap ada permohonan dekat dengan kawasan hutan.
“Kami tau bahwa itu kawasan hutan tapi itu dekat. Kami berupaya setiap ada permohonan itu melakukan koordinasi dengan BPKH Denpasar. Bersurat kesana, minta rekomendasi dulu di BPKH apakah memang itu diluar diluar kawasan hutan. Jadi nanti balasan surat dari BPKH adalah acuan/pedoman kami baru kami lanjutkan prosesnya,”tutupnya.(Hermansyah)