Sosialisasi UU No.5 Tahun 1960 Oleh Anggota DPR-RI Komisi II Di Desa Gambir Kuning

Nasional

Pasuruan, Harnasnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi (DPR-RI) Komisi II H. Aminurokhman SE, MM yang di usung dari Fraksi Nasdem Dapil Jawa Timur II melaksanakan kegiatan Sosialisasi UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada hari Rabu (03/03/2021).

Acara dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi (DPR-RI) Komisi II, H. Aminurokhman SE, MM didampingi jajaran Muspika Desa Gambir Kuning, kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dan masyarakat Desa Gambir Kuning.

Kegiatan dilaksanakan sekira pada pukul 09.00 WIB, di Balai Desa Gambir Kuning yang berada di Jalan Raya Pasuruan, yang berhadapan langsung dengan PT. Mayora Pasuruan.

Didalam acara Aminurokhman memberikan pemaparan dan edukasi kepada masyarakat tentang status tanah yang ada, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Pakai (HGP), Hak Guna Kelola (HGK), dan Status Tanah lainnya.

Serta memsosialisasikan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan Sertifikat Elektronik kepada masyarakat, yang akan  diprogramkan oleh Pemerintah Pusat yang berkerja sama dengan Kementrian ATR/BPN pusat.

Disini dipaparkan bahwa Program PTSL merupakan program pengganti dari Prona, yang di Inyruksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo yang lebih deri disebut Pak Jokowi, dan yang terbaru, dengan di launchingnya Sertifikat Elektronik.

Diterangkan dengan adanya Program PTSL dan Sertifikat Elektronik ini, akan memeudahkan masyarakat dalam pengurusan dan bukti bahwa tanah tersebut di miliki secara sah oleh indivudu.

“Dengan program PTSL ini, bisa mempermudah masyarakat untuk pengurusan Sertifikat Tanah secara sah di mata hukum dan negara, sehingga masyarakat mempunyai kekuatan secara hukum terhadap tanah yang dikuasai dengan bukti Serifikat (SHM),” jelas DPR-RI Komisi II.

“Untuk Sertifikat Elektronik berguna agar masyarakat tidak takut akan kehilangan ataupun dalam kondisi apapun terkait surat sertifikat, sebab sudah sudah mengadopsi dengan kemajuan dimasa sekarang, sehingga data terkait Sertifikat tersebut sudah masuk di Data Base ATR/BPN yang terpusat menjadi satu,” imbuh Aminurokhman.

Adapun beberapa pertanyaan dari masyarakat yang telah memiliki Sertifat manual apa untuk kedepannya tidak berlaku, dan apa akan dilakukan pencabutan serta harus mendaftar lagi, juga apa akan memakan biaya lagi untuk peralihan dari manual ke elektronik.

Aminurokhman memberikan jawaban “terkait peralihan sertifikat dari manual ke elektronik untuk sekarang masih memprioritaskan lemabaga negara dan badan usaha, untuk sertifikat tanah manual yang sudah dimiliki masyarakat merupakan tanggungan ATR/BPN,” ucapnya.

“Dalam jangka yang kedepan Komisi II sudah mengusulkan ke ATR/BPN untuk menginput data yang sudah ada ke data base Sertifikat Elektronik tingkat pusat, sehingga dalam kedepannya hanya tinggal memberikan informasi lebih lanjut terkait Sertifikat Elektronik kepada masyarakat,” imbuh Anggota DPR-RI Komisi II.

Masyarakat jangan percaya dengan isu-isu hoax yang terkait adanya pencabutan sertifikat manual yang sudah dimiliki masyarakat, dengan adanya sertifikat elektronik juga untuk mengurangi dan memberantas mafia tanah.

Saat selesai acara Aminurokhman menyampaikan kepada awak media “sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas saya terkait agraria, dengan adanya kebijakan-kebijakan baru oleh pemerintah, supaya tidak terjadi miss understanding (kesalah pahaman) di masyarakat, serta dengan adanya sertifikat elektronik dalam rangka mencegah sindikasi dari mafia tanah,” tegas mantan Walikota 2 periode Kota Pasuruan.

Amak Hanafi selaku Kepala Desa Gambir Kuning sangat mengapresiasi dan berterima kasih, dengan adanya acara ini, juga kehadiran dari Bapak Aminurokhman dalam acara.

“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kehadiran Anggota DPR-RI dan acara ini, sebab dengan adanya acara ini bisa menghilangkan fitnah atau isi-isu hoax yang sering ditujukan kepada pemdes serta panitia PTSL, saat program PTSL berjalan, juga bisa mengedukasi masyarakat terkait status tanah yang dimiliki,” kata Amak Hanafi.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.