CIKARANG, BEKASI, Harnasnews.com – Dua kurir narkoba lintas negera yang ditangkap Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dijanjikan mendapat upah Rp50 juta atas hasil kerjanya.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan narkoba dari Riau menuju Tangerang,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin.
Budi mengatakan dua kurir narkoba masing-masing Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) itu dijanjikan menerima upah Rp50 juta jika berhasil mengantarkan 12 kilogram sabu serta 3.750 butir ekstasi ke wilayah Tangerang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Budi, keduanya diperintah oleh seorang bandar besar bernama Roby (DPO) untuk mengambil sebuah tas berisi sabu di salah satu hotel di wilayah Pekanbaru.
Sebagai penunjang operasional, kedua kurir mendapatkan uang Rp10 juta, tiket pesawat, serta fasilitas hotel untuk menginap.