KPK Konfirmasi Saksi Adanya Upaya Pengalihan Aset Milik Nurhadi

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Komisaris PT Putra Palakka Sudirman terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK, Senin, memeriksa Sudirman sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

“Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali mengungkapkan aset tersebut telah disita oleh tim penyidik KPK sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, Nurhadi saat ini berstatus terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi pun telah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Leave A Reply

Your email address will not be published.