Kejari Sabang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Belanja BBM Rp1,5 Miliar

BANDA ACEH, Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh menetapkan dua tersangka korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai Rp1,5 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penetapan dua tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti serta nilai kerugian negaranya.

“Kedua tersangka yakni IS dan SH. IS merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang. Sedangkan SH merupakan manajer di sebuah SPBU di Kota Sabang,” kata Munawal Hadi, dilansir dari antara.

Sebelumnya, kata Munawal Hadi, penyidik Kejari Sabang memulai rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Munawal Hadi menyebutkan jumlah anggaran belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang tersebut mencapai Rp1,6 miliar lebih. Namun yang dicairkan hanya Rp1,5 miliar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.