Alhamdulillah! Akhirnya, Tanah Seluas 34 Are Dikuasai Oleh Fahri Bahanan

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Persoalan tapal batas dan klaim tanah seluas 34 are yang berada di jalan samota kelurahan Brangbiji Sumbawa akhirnya tuntas. Pasalnya kedua bela pihak antara Fahri dan Sri Wahyuni hadir dilokasi tanah yang disengketakan tersebut.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini terlihat dikokasi tersebut selain pengembalian batas tanah Fahri dan Sri Wahyuni juga terlihat terjadi pematokan tapal batas tanah seluas 34 are yang menjadi hak milik Fahri.

Selain itu juga hadir dalam pengembalian batas tanah tersebut terlihat anggota polisi, pihak BPN dan pihak Fahri Bahanan dan Sri Wahyuni.

Usai pengembalian batas dan pematokan lokasi 34 are yang selama ini diklaim oleh Sri Wahyuni akhirnya selesai. Abdurrahim Ketua LSM Garuda kepada media ini (10/3), mengatakan bahwa saat ini tanah seluas 34 are tersebut kami sudah kuasai. Ini berkat doa dan perjuangan teman – teman sendiri yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM )Sumbawa.

“Alhamdulillah apa yang kita perjuangkan selama ini akhirnya tercapai. Dan tanah seluas 34 are tersebut sudah kita patok,”ungkapnya.

Lanjutnya, dalam pengembalian batas dan pematokan tanah seluas 34 are tersebut juga tadi disaksikan oleh pihak kepolisian, bpn serta pihak dari Fahri dan Sri Wahyuni.

“Dalam pengembalian batas dan pematokan tadi juga disaksikan oleh kedua belah pihak serta pihak kepolisian dan BPN sendiri. Dan berjalan sesuai apa yang kita harapkan,”terangnya.

Tambahnya, kepada pihak BPN, kepolisian kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya. Karena dalam proses pematokan tapal batas tidak terjadi hal – hal yang bisa mengganggu keamanan.

“Syukur alhamdulillah. Tadi saat pematokan tapal batas yang dilkukan oleh BPN tidak ada hal – hal yang tidak kita inginkan. Sekali lagi terima kasih pak polisi,”terangnya.

Hal senada juga dikatakan ketua LPPD Sumbawa Jahuddin Denis bahwa tadi saat pematokan pihak ibu Sri dan Fahri hadir dilokasi.

“Jadi saat pematokan tapal batas Sri dan Fahri juga hadir di lokasi. Ibu Sri Wahyuni menyaksikan dan tidak ada protes dalam Pematokan pengembalian batas sesuai sertifikat masing-masing, Termasuk juga saat pematokan tanah 34 are kelebihan dari dua sertifikat tersebut,”tukasnya.

Lanjutnya, alhamdulillah semua proses berjalan baik tanpa ada kendala.

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik dan tidak ada kendala apapun dilokasi,”tutupnya.

Sementara Fahri Bahanan kepada media ini mengatakan bahwa tanah tersebut dia beli dari abdul wahab senilai Rp 500 juta.

“Sejarah kepemilikan tanah tersebut sangat jelas dan ada buktinya. Jadi apa yang selama ini beredar bahwa tanah seluas 34 are tersebut adalah milik saya. Buktinya SPPT yang saya bayar setiap tahun dan Sporadik,”tegasnya.

Lanjutnya, jika ada pihak – pihak lain yang mengklaim selama ini bahwa tanah tersebut adalah miliknya itu tidak benar. Karena tanah tersebut telah dikuasai oleh pemilik sebelumnya yang bernama Abdul Wahab sejak tahun 1973.

“Jadi semuanya hari ini sudah jelas. Dan buktinya tanah yang selama ini diklaim orang lain sudah bisa saya miliki kembali,”tutupnya
(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.