SURABAYA,Harnasnews.com – Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuham yang terjadi di Jln Simo Jawar pada hari Rabu,(10/03/2021)
Tersangka diketahui bernama Abdul Hosid alias BSD (39), warga Sampang Madura tak lain mantan istri siri korban ,Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardiputra, menjelaskan, awal mula kejadian ini ada rasa cemburu pada mantan istrinya yang bernama Rosiah menikah siri dengan korban.
Sekiranya bulan Februari 2013 pelaku bekerja sebagai TKI Malasyia dan mendapatkan infomasi kalau istrinya berbuat selingkuh,Kemudian bulan Juni 2014 pelaku ini kembali dan mengajak istrinya bekerja sebagai TKI di Malasyia,tujuannya agar istrinya tidak berhubungan lagi dengan korban,”kata Ambuka.
Kemudian bulan April 2020 pelaku kembali sebagai TKI seorang diri, Saat pelaku berada di Malasyia mendengar istri dan anaknya melakukan selingkuh lagi bahkan sering keluar dengan korban Rosiah,karena korban mempunyai hubungan selingkuh, Bahkan sebelumnya korban ini pernah juga kepergok selingkuh namun pelaku saat itu memaafkan.
Agar sang istri tidak mengulangi pada, bulan Juni 2014 pelaku mengajak istrinya bekerja sebagai TKI di Malaysia dengan maksud supaya istrinya tidak berhubungan lagi dengan korban.
Pada bulan April 2020 pelaku kembali bekerja sebagai TKl di Malaysia seorang diri. Saat pelaku berada di Malaysia mendapat kabar lagi anak istrinya seringkali keluar dan bertemu dengan korban.
Pelakupun memutuskan pulang lagi untuk menemuin istri dan anaknya akan tetapi sudah tidak ada di rumah ,Maret 2021 pelaku mendapat kabar dari anaknya kalau sekarang tinggal di Simo Jawar Surabaya bersama korban.
Selanjutnya pada, Rabu 10 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku ini berangkat dari Sampang dengan mengajak temannya menuju ke Surabaya dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa celuit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Sesampai di Jln Simo Jawar pelaku melihat kobar sedang duduk sendirian di depan warung kopi yang sudah tutup. Pelakupun membabi buta dan membacok korban bertubi tubi dengan clurit yang sudah disiapkan sebelumnya,
korban akhirnya jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia saat itu juga,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun.
Barang bukti yang diamankan, 1 potong kemeja wama abu-abu, 1 buah clurit dengan pegangan kayu yang terlilit karet warna hitam beserta sarungnya, 1 potong sarung wama hijau, 1 potong kemeja wama putih milik korban dan 1 potong sarung wama pink milik korban,”pungkas Ambuka.(Pril/Red)