SURABAYA,Harnasnews.com – Sidang lanjutan gugatan obyek tanah di daerah Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, berlanjut ke Pemeriksaan Setempat (PS). Ketua Majelis Hakim dalam perkara gugatan No 659/Pdt.G/2020/PN Sby, hadir ke lokasi obyek tanah yang ada di daerah Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo. Rabu, 17 Maret 2021.
Kehadiran hakim di lokasi guna meninjau langsung obyek yang dipermasalahkan dan untuk menunjukkan batas-batas tanah yang masuk dalam ranah gugatan.
Pihak penggugat M Syarief hadir di lokasi bersama penasehat hukumnya Dr. Dodik Wahyono, SE., SH., MM., MH, dan Agus Setyawan SH, sedangkan pihak tergugat 1 Harsasi tidak hadir diwakili Sutan. Tergugat 2 PT. Babadan Kusuma Jaya diwakili oleh pengacaranya Michael dan untuk turut tergugat Kepala Kantor Kelurahan Kalijudan Surabaya diwakili oleh bagian hukum Pemkot Surabaya.
Dalam lokasi yang terletak di area perumahan PT Babadan Kusuma Jaya tersebut, Hakim langsung meminta untuk melihat batas-batas obyek tanah yang disengketakan.
Tanah seluas14,600 meter persegi, lokasinya tak jauh dari jalan Raya MERR Kalijudan dan dalam pantauan di lokasi sudah ada patok dari pengembang.
“Apakah tanah ini yang dijadikan bukti ini merupakan tanah yang disengketakan sesuai dengan gugatan ?,” tanya hakim kepada Tergugat 1.
“Bukan ini yang mulia, tanah sengketa yang dimaksud bukan disini,” kata Sutan selaku kuasa hukum dari Tergugat 1.
Senada dengan Tergugat 1, Michael yang mewakili Tergugat 2 juga membantah jika tanah yang dimaksud bukanlah lokasi yang disengketakan.
“Bukan disini yang mulia, ini milik orang lain,’ ujar Michael.
Sementara perwakilan dari Kabag hukum pemerintah kota Surabaya juga membantah jika tanah yang ditunjukkan oleh Penggugat adalah lokasi tanah yang disengketakan.
“Jadi 3 tergugat menyatakan bahwa bukan ini tanah sengketa yang dimaksud, namun penggugat menyatakan ini adalah tanah yang ditunjuk,” terang hakim di lokasi.
M Syarif sendiri ketika ditanya oleh hakim mengatakan, tanah tersebut memang tanah yang disengketakan sesuai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saya tahu dan yakin ini milik orang tua saya karena sebelum meninggal saya diberitahu Bapak saya, ini sawahnya dan ini suratnya,” tegas M Syarief.
Seusai sidang PS, Majelis Hakim mengatakan, sidang ini untuk meninjau langsung obyek tanah tanah yang disengketakan.
“Sidang akan dilanjutkan dua Minggu lagi dengan agenda kesimpulan,” tandasnya sebelum meninggalkan lokasi.
Di lokasi yang sama Kuasa Hukum Penggugat, Dodik mengatakan, di dalam PS ini semua pihak yang bersengketa sudah menyaksikan dengan apa adanya.
“Kita ini kan berbicara sesuai fakta , realita di lapangan, bahwa salah satu ahli waris tadi hadir di lapangan. Bahkan ada juga penggarap sawah yang disengketakan Pak Mujiono juga hadir. Saya kira sudah tepat ukuran ukuran itu,” terangnya.
Dodik menambahkan, pihaknya tidak pernah menjual dan mengalihkan kemana mana, dalam hal ini ada abuse of power, kesewenang wenangan tanpa memberi tahu ke ahli waris. Dan sawah tersebut milik sah pak Munawar.
Apa yang dikatakan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat yang diwakili Kabag hukum adalah hal wajar, tidak ada kalimat yang pantas disampaikan, kecuali tidak sesuai dengan petok di lurah.
“Oleh karena itu PS tadi menunjukkan batas batasnya, ini sebelah Utara, ini sebelah selatan,Ini sebelah timur dan ini sebelah barat. Bahkan hakim tadi juga sudah melihat lokasinya.
Kita sudah berupaya minta damai tapi Tergugat 1, Tergugat 2 yang menguasai wilayah ini serta turut tergugat minta lanjut, ya sudah kita lanjut saja demi tegaknya kebenaran,” tutup Dodik Setyawan advokat yang juga dikenal sebagai saksi ahli hukum pelayanan publik. (Red)