JAKARTA, Harnasnews.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) didesak ikut untuk aktif memberikan bimbingan teknis administrasi dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur desa. Serta, penguatan peran pendamping desa dalam upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie saat rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI dengan Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan jajaran Ditjen Unit Eselon I Kemendes PDTT lainnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
“Komisi V DPR RI meminta Kemendes PDTT untuk terus-menerus melakukan bimbingan kepada pemerintah desa. Peran pendamping desa sangat strategis untuk meningkatkan keahlian dalam pemanfaatan Dana Desa,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga mengungkapkan akumulasi Dana Desa dari tahun 2015 hingga sampai tahun 2020 adalah sebesar Rp 323, 32 triliun. Oleh karena itu, pendampingan ini sangat penting agar Dana Desa dapat menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi desa.