JAKARTA, Harnasnews.com – Pemimpin Redaksi KATTA, Ade Mulyana, menanggapi santai tudingan miring pengamat komunikasi politik Effendi Gazali terkait kegiatan redaksi yang hendak menyusun laporan tentang kasus bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.
Tudingan miring disampaikan Effendi sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (25/3) kemarin.
“Yang menarik, Pak Effendi sangat bersemangat membesarkan KATTA tetapi misalnya tidak menjawab pertanyaan media soal benar tidaknya menjadi pemilik kuota bansos Covid,” kata Ade Mulyana, Jumat (26/3/2021).
Ade mengatakan, ada banyak contoh kasus di Indonesia dimana seseorang yang namanya disebut atau diberitakan terkait kasus korupsi melakukan serangan balik diantaranya membuat laporan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan tuduhan lainnya.
“Sebagai pakar komunikasi, Pak Effendi tentu paham betul harus melakukan apa agar materi pemeriksaan di kasus bansos tidak menjadi perhatian media dan publik,” imbuh Ade.
Ade membenarkan ada tim redaksi KATTA yang melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp dan wawancara tatap muka dengan Effendi. Langkah ini ditempuh dalam rangka konfirmasi sekaligus klarifikasi untuk penyusunan laporan berita terkait dugaan keterlibatan Effendi dalam kasus bansos Covid.
Hal yang dikonfirmasi kepada Effendi antara lain terkait informasi sebagai pemilik kuota paket pengadaan sembako pada gelombang pertama dan delapan dari 12 gelombang pengadaan.
Pada gelombang pertama tertulis nama Effendi Gazali (Pengamat Politik) sebagai pemilik 162.250 paket bansos dengan nilai kontrak senilai Rp48.75 miliar. Sementara pada pengadaan gelombang delapan, nama Effendi Gazali tertulis sebagai pemilik 20 ribu kuota.
Pengadaan sembako total 164.255 paket atas nama Effendi kemudian dikerjakan oleh vendor yang sama, yakni CV berinisial HBN.
“Ada banyak informasi lain yang juga perlu dikonfirmasi kepada Pak Effendi sebagai bagian dari kerja-kerja jurnalistik. Perlu saya sampaikan bahwa redaksi sangat kaget dengan informasi nama Pak Effendi muncul sebagai pemilik kuota bansos, apalagi sebelumnya Pak Effendi juga pernah diperiksa sebagai saksi di kasus suap benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.”
“Kami percaya betul Pak Effendi tidak terlibat, dan karenanya KATTA menyediakan ruang kepada Pak Effendi untuk menyampaikan jawaban,” tutur Ade.