Beredar Dua Versi “SK” Sekdes Cangkreng, Kadis PMD Sumenep Angkat Bicara
SUMENEP, Harnasnews.com – Kedatangan warga Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, di Kantor Inspektorat Sumenep beberapa waktu lalu, sempat mengundang perhatian beberapa kalangan masyarakat Sumenep.
Beberapa warga tersebut mempertanyakan status Sekdes Cangkreng yang menurut mereka patut diragukan dikarenakan munculnya dua Surat Keputusan (SK) Sekdes dengan versi yang berbeda.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Sumenep, Moh Ramli, akhirnya angkat bicara.
Dalam wawancara eksklusif dengan media ini, Ramli menerangkan bahwa “SK” yang dimaksudkan warga itu sebenarnya hanyalah sebuah petikan SK kepala desa Cangkreng lama yang memang ditandatangani oleh Sekdes.
“Di mana, versi pertama yang ditandatangani Sekdes, merupakan Petikan SK dimana petikan ini pasti mengacu pada SK Induk yang ditandatangani langsung oleh Kades Cangkreng yang lama,dan secara aturan memang boleh ditandatangani Sekdes,” ujar Ramli, di kantornya, Kamis (25/03/21).
Sementara, kata dia, untuk versi kedua yang ditandatangani Kades lama. Pihaknya juga meyakini SK yang dimaksud bukan asli.
“Ini hanya petikan versi kades lama, jika ini SK harusnya menyebut kata menimbang, memutuskan, UU yang jelas, Perda, seperti contoh SK ini,” kata Ramli sembari menunjukkan SK salah satu Kades.
“Karena membuat petikan itu bukan tugas Kades tapi tugasnya Sekdes, saya hanya mengingatkan, hati-hati mengeluarkan SK. Jika tidak prosedural bisa menjerat si pembuatnya,” sambung Ramli.
Ketika disinggung terkait salinan SK Induk Sekdes Cangkreng berdasar petikan yang ditandatangani Sekdes a/n Mubarok, mantan Kadinsos Sumenep tersebut tidak bisa menunjukkan. Pihaknya berdalih bahwa salinan tersebut berada di Kantor Kecamatan.
“Kalau untuk SK Induk itu,saya kira hanya Sekdes dan Kades lama yang tau, coba saja tanya di Kecamatan,kemungkinan pasti ada disana, karena kan pasti Camat yang merekomendasikan,” pungkasnya.