KLHK Amankan 125 Ekor Satwa Dilindungi di Solo
SOLO, Harnasnews.com – Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan seratusan ekor satwa dilindungi dan seorang pelaku di sebuah rumah indekos Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu.
Koordinator penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Agus Mardiyanto menyatakan bahwa satwa yang diamankan sebanyak 125 ekor. Sementara pelaku berinisial YAS (22), warga RT 01/01 Karangasem Laweyan Solo, kini dibawa ke Mapolres Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus Mardiyanto menjelaskan pihaknya mengungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian menurunkan petugas untuk menyelidiki adanya satwa dilindungi di wilayah Solo.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Surakarta sebelum melakukan pengamanan di rumah indekos pelaku. “Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial. Kami melacak pelaku perdagangan satwa ilegal itu,” kata Agus.
Pihaknya setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, dan menemukan peredaran satwa liar dilindungi di wilayah Solo. Pihaknya langsung melakukan operasi dengan berkoordinasi dengan Polresta Surakarta untuk melakukan pengamanan, di Karangasem Laweyan, Solo, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kami dalam operasi ini, mendapat bantuan sepenuhnya, dari Polresta Surakarta, dan menemukan 125 satwa dilindungi itu,” kata Agus, dilansir dari antara.
Pelaku di rumah indekos tersebut menyewa tiga kamar, dan dua untuk tempat penyimpanan satwa dilindungi itu, dan satu lainnya untuk tidur pelaku.