PASURUAN, Harnasnews.com – Satuan anggota Polres Pasuruan, melaksanakan kegiatan acara ungkap Kasus tindak pidana memiliki, melukai, menangkap, menjual, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, ataupun mati.
Pelaksanaan giat ungkap kasus yang dilakukan tersebut, untuk memberikan sebuah informasi pada masyarakat bahwasanya, pihak Kepolisian tidak akan pernah lelah dalam meringkus para pelaku pelanggar hukum, khususnya diwilayah Polres Pasuruan, demi kenyamanan, keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Adapun dalam hal ini, pelaksanaan Konferensi Pers dipimpin Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K.,S.H.,M.H, dan diikuti gabungan Unit TIPIDTER, serta pihak BKSDA Jawa Timur, yang berlangsung di Mapolres Pasuruan, yang berada di Jalan Dokter Soetomo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada hari, Senin (29/03/2021).
Pelaku atas nama Sinwani (35) warga asal Desa Kidul Dalem, Kec. Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang diketahui menyimpan, memelihara, mengangkut, memiliki, menjual, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, ataupun mati tersebut, berhasil diamankan anggota Unit TIPIDTER Polres Pasuruan, serta BKSDA Jatim pada hari, Selasa (23/03/2021) sekira pada pukul 16.00 WIB.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwasanya, pelaku ditangkap atas adanya sebuah informasi dari pihak BKSDA terkait perdagangan, ataupun jual-beli online Satwa dilindungi melalui Media Sosial Facebook.
“Berdasarkan adanya laporan dari pihak BKSDA Jatim, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga mengetahui lokasi tempat penyimpanan beberapa Satwa dilindungi,” tegas AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Tidak hanya itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan juga menjelaskan bahwa, disaat melakukan penangkapan, oknum yang diketahui telah melakukan perdagangan Satwa dilindungi tersebut, tidak memiliki dokumen apapun.
“Pemilik tidak memiliki surat ijin, atau Dokumen perjanjian apapun terkait dengan memelihara, menyimpan, serta memperniagakan Satwa, dan yang bersangkutan memperdagangkan Satwa yang dilindungi melalui Media Sosial Facebook untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Kapolres Pasuruan.
Adapun Satwa yang telah berhasil diamankan tersebut antara lain, (1) Ekor Burung Kakaktua Koki, (1) Ekor Lutung Jawa, (1) Ekor Kakaktua Raja, (8) Ekor Burung Nuri Bayan Betina, serta (2) Ekor Burung Nuri Bayan Jantan.
Polres Pasuruan akan mengembangkan kasus ini, bila ada indikasi keterlibatan tersangka lain yang berkerja sama dengan Tersangka SW.(Tri/Dre)