SUMENEP, Harnasnews.com – Persoalan terkait keabsahan SK Sekdes Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kian menjadi perbincangan hangat sejumlah kalangan. Hal tersebut menyusul dengan munculnya dua versi SK Sekdes.
Seperti diungkapkan Novel,SH, salah satu pengacara senior di Kabupaten Sumenep. Menurut dia persoalan SK Sekdes Cangkreng sangat riskan. Sebab jika hal itu sudah terbukti palsu, maka bisa berujung pidana.
“Jika benar ada dua versi SK Sekdes, yang jelas akan ada yang asli dan palsu, hal ini bisa minta fatwa ke Bagian Hukum Pemkab. Karena persoalan ini nantinya akan menjadi problem di penggunaan APBDes itu sendiri,” ujar Novel, Senin (29/3/2021).
Menurutnya, ketika yang bertanda tangan dan yang menggunakan anggaran adalah Sekdes yang tidak sah, dapat berpotensi terhadap tindak pidana korupsi. Sebab, keabsahan administrasinya masih dipertanyakan.
Menurut Novel, jika Kades memang mengeluarkan SK, maka sudah dipastikan arsipnya pasti sudah ada di desa.
“Untuk kebenaran SK asli bisa kroscek ke desa, arsip itu pasti ada atau bisa juga kroscek di kecamatan karena di sana juga dapat tembusan atau minimal surat pemberitahuan,” ujarnya.
Sementra, saat ditunjukkan petikan SK pengangkatan Sekdes a/n Mubarok yang ditandatangani oleh orang yang sama, mantan dosen fakultas hukum di UNIJA tersebut menyatakan bahwa hal itu sudah menyalahi aturan.
“Kalau seperti ini bisa dikatakan Sekdes mengangkat dirinya sendiri. Ini sudah tidak benar secara hukum ketata pemerintahan,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar dua versi SK Sekdes Cangkreng, versi pertama yakni surat pengangkatan staf perangkat a/n Mubarok yang ditandatangani a/n Amin Zali(mantan Kades Cangkreng), sedang versi kedua yakni petikan SK pengangkatan Sekdes a/n Mubarok yang ditandatangani oleh orang yang sama yakni Mubarok.
(Hr/Zham)