JAKARTA, Harnasnews.com – DPR dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara komprehensif agar nantinya UU PDP dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/4). Sebelumnya pernyataan yang sama juga disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam acara Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Milenial Cerdas Melindungi Data Pribadi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (29/3).
Dalam acara yang diikuti para peserta dari mahasiswa di wilayah Sumatera Utara itu hadir pula Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dan Tech and Digital Comunity Expert, Muhammad Fikri.
Menurut Meutya Hafid, meski perlindungan atas data pribadi telah ada di dalam 32 undang-undang sektoral, namun hingga saat ini, belum ada satupun undang-undang yang secara komprehensif mampu memberikan kepastian perlindungan atas data pribadi.
“Dari 180 lebih negara di dunia, 126 negara telah memiliki legislasi perlindungan data pribadi termasuk negara-negara Asean seperti Singapura, Filifina, Malaysia dan Thailand. Untuk itu penyusunan RUU PDP di Indonesia tergolong mendesak,” ujarnya.
Pemerintah sendiri berpandangan, RUU PDP akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data, serta menyediakan prinsip-prinsip dan syarat sah dalam pemrosesan data pribadi yang harus ditaati pengendali dan pemroses data pribadi.