KKP Kebut Pendataan Pelaku Usaha Sektor Perikanan di Seluruh Indonesia
JAKARTA, Harnasnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengebut pendataan terhadap pelaku usaha kelautan dan perikanan yang ada di seluruh Indonesia sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan hingga menjadi acuan pelaksanaan program kerja kementerian.
“Data pelaku usaha penting sekali. Selain untuk penetapan kerangka sampling, juga untuk survei produksi perikanan, ketertelusuran data produksi, penyaluran bantuan pemerintah, pelayanan perizinan terintegrasi dengan one single submission (OSS), hingga dipakai sebagai pemantauan kepatuhan serta pembayaran PNBP,” kata Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin) KKP Budi Sulistiyo dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Budi menjelaskan KKP tengah menyiapkan kebijakan neraca komoditas perikanan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kebijakan itu, ujar dia, selaras dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yakni peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap.
“Keberhasilan pelaksanaan keduanya tentu diawali dengan penyediaan data yang lengkap dan akurat,” ujar Budi, dikutip dari antara
Keseriusan KKP mengumpulkan dan mengelola data, menurut dia, tertuang dalam Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.147/MEN-KP/III/2021 tentang Percepatan Pendataan Pelaku Utama dan Penguatan Kualitas Pengelolaan Data.
Budi juga mengungkapkan bahwa Menteri Trenggono menginstruksikan seluruh jajaran eselon I KKP untuk menyelesaikan pendataan pelaku usaha paling lama pada 2022.