SUMBAWA,Harnasnews.com – Guna menelisik sejauhmana raibnya ratusan juta rupiah Dana Desa (APBDes tahun 2020) di Desa Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa NTB, maka tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Senin (05/04) kembali melakukan proses penyelidikan secara intensif melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan ratusan juta dana Desa Sebotok dimaksud.
Maka dari itu penyidik kejari Sumbawa dengan melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait, diantaranya giliran Bendahara Desa Sebotok Baharuddin diperiksa Jaksa selama dua jam penuh diruang Intelejen Kejari Sumbawa.
Setelah pekan lalu tiga orang telah diperiksa dan dimintai keterangan, terkait dengan kasus Dana Desa Sebotok tahun anggaran 2020 itu, yakni Kades Sebotok Abdurrahman, Camat Labuan Badas Hisbullah S.Sos dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Sebotok Abdul Mutalib masing-masing selama 2 – 3 jam penuh dengan menjawab sejumlah pertanyaan Jaksa, maka Senin (05/04) giliran bendahara Desa Sebotok Baharuddin diperiksa tim Jaksa Penyidik seputar tupoksi, kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki.
Bendahara Desa Sebotok Baharuddin ketika dicegat awak media saat keluar dari ruang pemeriksaan, mengakui kalau dirinya baru saja menjalani pemeriksaan dan pengambilan keterangan oleh tim Jaksa Penyidik selama dua jam penuh diruang tertutup. Dan pemeriksaan tersebut terkait dengan persoalan penyalahgunaan Dana Desa Sebotok yang tercantum dalam APBDes tahun 2020 lalu, dimana pihaknya telah menjawab belasan pertanyaan Jaksa terkait dengan Dana Desa dimaksud, katanya.
Pihaknya telah menjelaskan secara transparan, menyangkut soal adanya sekitar Rp 200 Juta dana Desa yang dialokasikan untuk menunjang sejumlah proyek program pembangunan di Desa Sebotok yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa terang Baharuddin, diantaranya pembangunan fisik pekerjaan rabat beton jalan desa Sebaru – Sebotok, pembangunan jaringan air bersih di RT.01/RW.03 Dusun Sebotok, pembangunan jaringan air bersih di RT.01/RW.01 Dusun Sebaru, dan pembangunan jaringan air bersih (air sumur naik tandon) di RT.01/RW.05 Dusun Patedong, termasuk masalah pembayaran sejumlah honorarium program kegiatan lainnya, paparnya.
Begitu pula terkait dengan pembayaran honorarium sekitar Rp 50 Juta itu sambung Baharuddin, oleh pak Kades Sebotok telah diselesaikan pembayarannya, sedangkan sisa Dana Desa lainnya sekitar Rp 200 Juta itu, oleh Kades Sebotok berjanji akan segera mengembalikan, dan bagaimana tindak lanjutnya sejauh ini masih dalam penanganan pihak Kecamatan, tukasnya.
Sebelumnya, Kades Sebotok Abdurrahman kepada awak media membenarkan kalau dirinya telah memberikan keterangan apa adanya kepada tim Jaksa Penyidik terkait dengan persoalan dana Desa (APBDes 2020) itu, dimana pihaknya pada Februari lalu mengakui telah mengembalikan dana desa sekitar Rp 50 Juta, sedangkan sisanya saat ini dirinya tengah berupaya untuk mencarinya, dengan menjual sejumlah asset tanah yang dimiliknya dikawasan Pulau Moyo, ujarnya.
Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya SH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kalau kegiatan lidik melalui puldata dan pulbuket atas kasus dugaan penyelewengan atas dana Desa Sebotok tahun anggaran 2020 lalu tengah dilakukan, diawali pekan lalu telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap tiga pejabat Kecamatan Labuan Badas dan Desa Sebotok, dan Senin hari ini giliran bendahara Desa Sebotok diperiksa dan dimintai keterangan terkait persoalan tersebut, dan menyusul sejumlah pihak terkait lainnya beberapa hari kedepan, ujarnya.(Herman/Tim)