JAKARTA, Harnasnews.com – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Penuntut Umum meyakini, Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut,” ujar Jaksa KPK Siswanhandono saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4).
Dalam menyusun tuntutan Jaksa, terdapat sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suharjito tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara untuk hal meringankan, yakni Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.