Jaksa Tunggu Penyerahan Tersangka Kasus ITE

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Terkait dengan bolak balik berkas perkara tahap pertama atas kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang menjerat oknum anggota DPRD Sumbawa yang berinisial GHC sebagai tersangka dari penyidik Kepolisian Resort Sumbawa kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Namun akhirnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa setelah melakukan pemeriksaan dan penelitian secara cermat dan mendalam atas kasus ITE “Aan Gaitan” itu dinyatakan lengkap (P21) pekan lalu, dan kini tim JPU masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap II disertai pengiriman tersangka dan sejumlah barang bukti dari penyidik Kepolisian, agar perkara tersebut segera ditindaklanjuti proses persidangannya ke Pengadilan untuk dapat diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada sejumlah awak media di kantor kejaksaan Negeri Sumbawa, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Hendra SS SH dalam keterangannya menyatakan kalau berkas perkara tahap pertama atas kasus ITE yang melibatkan tersangka oknum anggota DPRD Sumbawa GHC itu terhitung sejak Senin 29 Maret 2021 lalu telah dinyatakan lengkap (P21).

“Setelah pemeriksaan dan penelitian intensif dilakukan tim JPU Kejari Sumbawa atas berkas perkara dimaksud telah memenuhi syarat formil maupun materielnya,”terangnya.

Lanjutnya, dengan telah dinyatakan lengkap P21, Jaksa Hendra akrab ia disapa, maka tim JPU kini tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua bersama dengan penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti.

“Dimana dari hasil koordinasi dengan penyidik Kepolisian rencananya penyerahan berkas perkara tahap kedua bersama tersangka dan barang bukti kasus ITE itu akan dilakukan pekan kemarin. Namun ternyata ditunda karena tersangka GHC sesuai dengan informasi tengah berada di Mataram, karenanya kami menunggu penyerahannya pada pekan ini, tukasnya.

Tambahnya, Hendra menyatakan, dalam kasus ITE ini, penyidik Polres Sumbawa telah melakukan penyidikan intensif dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait termasuk saksi korban, sejumlah ahli Bahasa, ahli hukum, ahli ITE dan ahli Laboratorium forensik disertai dengan sejumlah dokumen barang bukti.

“Dalam hal ini tersangka GHC dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis melanggar Pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 750 Juta,”katanya.(Hermansyah/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.