KPK Ultimatum Pembawa Kabur Barang Bukti Korupsi Pajak

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan amcaman hukuman pidana bagi siapapun yang mencoba menghalangi penyidikan perkara. Hal itu disampaikan KPK berkenaan dengan dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (13/4).

Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan kegagalan penyidik KPK menemukan barang bukti saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, pada Jumat (9/4) lalu. Barang bukti diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Ali memastikan bahwa proses pengajuan izin penggeledahan terhadap PT Jhonlin Baratama telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Dia mengatakan kalau sejauh inu mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari dewan pengawas (Dewas) KPK.

Dia mengatakan, KPK tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan penggeledahan dimaksud oleh oknum internal lembaga. Dia menegaskan bahwa prinsipnya KPK akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini.

“Yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut,” katanya, dilansir dari republika.

Dia mengatakan, KPK saat ini akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini. KPK, sambung dia, mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.