Polda Jatim Tangkap Tersangka Pencuri Data Warga Amerika Serikat
SURABAYA, Harnasnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap dua orang tersangka pembuat dan penyebar laman palsu (scam page) Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang digunakan untuk mencuri data warga negara tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut, di Surabaya, Kamis, mengatakan kedua tersangka warga negara Indonesia, yakni berinisial SFR dan MZM telah melakukan tiga kejahatan.
“Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama, pelaku membuat laman palsu, kedua, menyebarkan laman palsu ini, dan yang ketiga, mengambil data orang lain secara ilegal,” ujarnya.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengirim SMS blast agar para warga AS mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
“Jumlah laman palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS dan disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link laman dan mengisi data datanya,” ujar Irjen Nico.
Dari kegiatan yang dilakukan mulai 2020 Mei sampai dengan Maret 2021 tersebut, para tersangka menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telepon warga AS dan yang tertipu sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 14 negara bagian AS.