SUMBAWA,Harnasnews.com – Terkait raibnya dana desa sebotok Rp 250 juta pada tahun 2020 lalu akan membuat posisi Abdurrahman “goyang” bahkan terancam dipecat dari jabatannya.
Oleh karena itu Kepala Dinas Pemberdaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Sumbawa Varian Bintoro menjelaskan bahwa terkait dengan usulan pemberhentian sementara kades sebotok yang diusulkan camat kepada Bupati itu saat ini masih dalam telaah stab.
“Masalah tersebut masih dalam telaah stab,”ungkap Varian Bintoro (16/4).
Lanjutnya, hal tersebut terjadi dikarenakan camat bersurat kepada Bupati dan didisposisikan ke DPMPD Sumbawa dan ini akan kita cek serta dikaji oleh tim yang khusus (independent). Hal tersebut untuk menjaga hal – hal yang tidak diinginkan.
“Itu nantinya harus dikaji oleh tim independen. Dan jangan sampai ada kelemahan – kelemahan. Jika itu sudah dilakukan maka dengan segera sudah pak Bupati untuk menyetujui hasil kajian dan bupati akan menandatangani surat pemberhentian sementara kades sebotok tersebut,”terangnya.