JAKARTA, Harnasnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan suap yang diterima mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dari para pengusaha penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 juga dinikmati pejabat Kemensos lainnya.
Pejabat yang dimaksud tersebut antara lain Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, dua orang Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono hingga anggota tim teknis.
“Uang ‘fee’ dari terdakwa dan penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos COVID-19 yang telah dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono atas perintah Juliari P Batubara tersebut telah dibagikan atau digunakan untuk kepentingan Juliari P Batubara dan beberapa pejabat di Kementerian Sosial antara lain Hartono, Pepen Nazaruddin, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, serta anggota tim teknis/ULP (Robbin Saputra, Rizki Maulana, Iskandar dan Firmansyah),” kata JPU KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
JPU KPK dalam perkara ini menuntut Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja serta konsultan hukum Harry van Sidabukke masing-masing dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena memberikan suap kepada Juliari Batubara.
Ardian diduga menyuap Juliari senilai senilai Rp1,95 miliar karena telah menunjuk PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 yang totalnya sebanyak 115.000 paket.
Sedangkan Harry diduga menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar karena menunjuk penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.