Pemprov Tunggu Aturan Status Tanah Musnah Lahan Tol Semarang-Demak
SEMARANG, Harnasnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dengan status tanah musnah di lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai menerima Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto di Semarang, Senin.
Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga tenggelam air laut yang terjadi di area tol Semarang I atau berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Hal itu menyebabkan proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut tidak berjalan maksimal.
Menurut Ganjar, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang-Demak sebab bila tanah warga tenggelam air laut tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah, akibat bencana atau kondisi alam.
“Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang agar rakyat tidak dirugikan karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi,” katanya.
Selain itu, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak karena berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah yang diatur dalam peraturan negara.