OJK Beberkan Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital
JAKARTA, Harnasnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan dalam upaya perlindungan konsumen di era digital dimana transaksi keuangan kini dapat dilakukan dengan mudah seiring semakin berkembangnya teknologi.
“Terkait perlindungan konsumen di era digital, memang banyak hal-hal yang perlu kita benahi. Perubahan teknologi, perubahan mekanisme, perubahan perilaku, kita terpapar dengan berbagai masalah yang di satu sisi bisa jadi karena ketidaktahuan tapi di sisi lain karena adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan dan ketidaktahuan kita untuk keuntungan pribadinya,” kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Selasa.
Di Indonesia, literasi keuangan atau pengetahuan dan keterampilan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, masih relatif rendah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) pada 2019, indeks inklusi keuangan sudah mencapai 76,19 persen, namun indeks literasi keuangan baru mencapai 38,03 persen, ada gap 38 persen. Sementara di sisi lain, makin marak produk ilegal dan penipuan terkait jasa keuangan.
Tantangan lainnya, terjadi perubahan perilaku konsumen di era digital yang ingin praktis dan serba cepat. Agus pun juga menyoroti masalah perilaku konsumen yang meminjam melampaui kemampuan membayarnya (over-indebtedness) alias utang berlebihan.
“Fintech misalnya, fintech itu sangat memudahkan orang dalam melakukan peminjaman. Tapi biasanya karena mudah, tidak seperti di bank, orang kadang salah langkah sehingga pinjamannya over-indebtedness. Pinjamnya gak kira-kira dari 12 sampai 20 fintech sekaligus, lah bayarnya gimana,” ujar Agus.