Polres Pasuruan Kota Behasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Dengan Bondet Dalam Waktu 24 jam

Nasional

Pasuruan, Harnasnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota menggelar Pers Release Kasus Tindak Pidana kekerasan terhadap orang dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada hari Selasa (20/04/2021).

Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si yang didampingi oleh kasat Reskrim, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota.

Dijelaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman  “kasus kekerasan ini terjadi pada hari Senin 19 April 2021 sekitar pukul 12.30 wib di tepi Danau Ranu Grati Kelurahan Gratitunon Kec. Grati Kab. Pasuruan dengan tersangka MHA dan ADT terhadap korban MR, sekarang ini telah dilakukan  penahanan terhadap tersangka MHA di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota dan satu pelaku ADT masih dalam pencarian” jelasnya

Diketahui bahwa motif Kekerasan dan penganiayaan ini terjadi dilatar belakangi kesalah pahaman antara korban MR dan pelaku MHA yang pada saat itu pelaku lewat kemudian menegur korban kemudian korban membalas dengan “ayo makan ayo mari,” kemudian pelaku turun dan memukul korban.

Setelah memukul dengan tangan kiri dilanjutkan dengan tangan kanan yang menggenggam bondet dan menghantam kepala korban sehingga bondet tersebut meledak mengenai kepala korban dan tangan pelaku, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Grati.

Dari dua pelaku diantaranya satu pelaku berhasil dibekuk dalam waktu 7 jam setelah kejadian oleh tim gabungan Unit Jatanras Polda Jatim dan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota di tempat pelarian pelaku yang berada di wilayah Probolinggo.

Leave A Reply

Your email address will not be published.