Komisi II DPR Minta Pemda Patuhi Pusat Larang Warganya Mudik Lebaran 2021

JAKARTA, Harnasnews.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Hakim mengecam kebijakan pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik pada Lebaran 2021.

Dia menyesalkan masih ada pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik.

“Seharusnya, kebijakan pemerintah daerah selaras dengan yang pemerintah pusat,” ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (24/4).

Dia menegaskan, Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Oleh karena itu, keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.

Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin keluar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.

Surat edaran itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada tanggal 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan pada H+7 larangan mudik 18-24 Mei 2021.

Lukman meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda soal kebijakan mudik Lebaran 2021.

Leave A Reply

Your email address will not be published.