SUKABUMI, Harnasnews.com – Personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi menangkap kurir hingga bandar obat keras di beberapa lokasi berbeda di Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, dalam beberapa hari saja berhasil mengungkap dan menangkap kurir dan bandar obat keras ilegal di lokasi berbeda seperti penangkapan seorang kurir berinisial AA (40), Kampung Bojongkawung, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
“Tersangka kami tangkap tangkap di salah satu rumah kontrakan. Dari tangan pelaku ditemukan 404 butir obat keras ilegal dengan rincian 206 butir jenis Tramadol Hci 50 mg dan 198 butir jenis Hexymer,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP MA’ruf Murdianto, Senin.
Tidak berselang lama atau pada Minggu, (25/4) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap seorang bandar obat keras ilegal di Jalan Pelabuan II tepatnya di samping SMPN 3 Kota Sukabumi, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang.
Dari tersangka berinisial IM (22) Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menemukan 1.720 obat jenis Tramadol HCI dan 2.300 butir obat jenis Hexymer dengan total seluruhnya 4.020 butir. Akibat ulahnya tersebut kedua tersangka dipastikan berlebaran di dalam sel untuk mempertanggung jawabkan ulahnya dengan mengedarkan obat keras tanpa izin.
Keduanya pun dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1), pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2), UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Tidak hanya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi pun menangkap empat tersangka yang merupakan kurir dan pengedar obat keras ilegal di lokasi berbeda.