JAKARTA, Harnasnews.com – Terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih melunasi kewajiban membayar uang pengganti dari perkara korupsi yang telah dilakukannya.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah menyetor cicilan ke-5 sebagai uang pengganti dari Eni sejumlah Rp3.787.000.000 ke kas negara pada Selasa (20/4).
“Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019,” ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Eni adalah terpidana perkara korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
Sebelumnya, kewajiban uang pengganti terhadap Eni berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta seluruhnya sejumlah Rp5.087.000.000 dan 40 ribu dolar Singapura.