JAMBI, Harnasnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit multiguna diduga fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Cabang Muara Bungo selama dua tahun pada 2017-2019 yang merugikan negara sebesar Rp14 miliar.
“Kasus ini kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh tim Kejati Jambi, karena tim menemukan perbuatan melawan hukum pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi, Selasa.
Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya hasil audit BRI Pusat bahwa ada penyalahgunaan prosedur terhadap pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar, dan tidak menjalankan prinsip sesuai perbankan, sehingga total kredit yang dicairkan mencapai puluhan miliar dengan kerugian negara ditaksir Rp14 miliar.
“Harusnya kredit diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), namun pelaksanaan pada masyarakat umum tanpa data yang akurat,” kata Lexy, dilansir dari antara.
Meski sudah ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik belum menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian kredit yang diduga tidak tepat.