JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota tim teknis pengadaan bantuan sosial COVID-19 menyebut ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap menjadi vendor bansos di Kementerian Sosial.
“Ada berapa dari 109 yang memenuhi persyaratan tetapi jadi penyedia?” tanya majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
“Ada beberapa, tapi tidak ingat,” jawab anggota Tim Teknis Firmansyah.
Firmansyah menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
“Dari 109 perusahaan ini, semua mendapat paket?” tanya Damis.
“Betul,” jawab Firmansyah.
“Paket berapa saja?” tanya Damis.
“Tidak ingat Yang Mulia,” jawab Firmansyah.
“Apakah ada KPA (kuasa pengguna anggaran) memberikan petunjuk?” tanya Damis.
“Arahan seperti tolong ceklis dokumen selengkap mungkin, lalu tim mengecek,” jawab Firmansyah.
KPA dalam pengadaan barang tersebut diketahui adalah Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kementerian Sosial.
“Lalu kenapa ada yang tidak memenuhi persyaratan tetapi lolos?” tanya Damis.
“Karena kami tim teknis tidak punya wewenang untuk memutuskan,” jawab Firmansyah.
“Siapa yang meloloskan?” tanya Damis.