BPIP : Tidak Ada Diskriminasi Pada Instruksi Walikota Padang
PADANG, Harnasnews.com – Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) mengatakan tidak ada diksriminasi pada Instruksi Walikota Padang yang memantik persoalan pengaturan seragam sekolah hingga terbitnya SKB 3 Menteri.
“Satu yang kami temukan ternyata instruksi Walikota Padang itu sebenarnya tidak diskriminasi, karena di situ dikatakan bahwa berlaku untuk yang muslim, yang non muslim berarti tidak,” kata Plt Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti dalam forum diskusi di Padang, Sumatera Barat, Rabu.
Instruksi Wali Kota Padang No 451.442/Binsos-III/2005 ditindaklanjuti oleh masing-masing sekolah untuk mengeluarkan peraturan tata tertib di sekolah, salah satunya mengatur pakaian seragam sekolah.
Persoalan muncul ketika salah satu sekolah kurang teliti dalam membuat tata tertib di sekolah, yang diartikan diskriminatif, salah satunya di SMK 2 Padang.
Menurut Ani, kejadian yang terjadi di SMK 2 Padang adalah bersifat situasional atau kasuistik dan tidak terjadi di seluruh sekolah yang ada di Sumatera Barat atau Padang.
“Jadi kasus yang dulu kasus kasuistis tertentu yang mana kepala sekolahnya menerapkan tidak sesuai aturannya, kepala sekolahnya tidak menerapkan aturannya. Kalau aturannya (instruksi walikota-red) sudah pada pengecualiannya,” ujar Ani.
BPIP melalui Direktorat Pelembagaan dan Rekomendasi mengadakan Forum diskusi institusional Pancasila dalam implementasi keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Diskusi yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat dihadiri sejumlah pembicara, yakni Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Khairul Fahmi, serta budayawan, Edi Utomo.
Hadir sebagai peserta diskusi Sekretaris Daerah Kota Padang, Amsrul, para kepala sekolah, pengurus organisasi guru, dan perwakilan para guru negeri maupun swasta.