Polda Sumatera Utara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Uji Cepat Antigen Bekas
MEDAN, Harnasnews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu, menyebut bahwa tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang ditangkap pada saat penggerebekan pada Selasa (27/4) itu.
“Masih dimintai keterangan, ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya,” katanya.
Ditanya mengenai sudah berapa lama praktik penggunaan alat uji cepat antigen bekas itu dilakukan, ia menyebut sampai saat ini masih didalami tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.