KPK Dalami Aliran Uang yang Diterima Penyidik Stepanus Robin
JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP)
Untuk mendalaminya, KPK pada hari Selasa (27/4) telah memeriksa Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dalam penyidikan kasus dugaan suap penyidik KPK untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Adapun keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tersangka SRP dan MS masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas perkara para tersangka dimaksud.
Adapun yang dikonfirmasi, antara lain pendalaman terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP, baik yang diberikan oleh tersangka MS maupun oleh pihak-pihak lain.
Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga telah menetapkan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.