JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
“Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 miliar,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK baru saja menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, yang bersangkutan berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Yaitu, John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja Tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja Tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017,” ujar Karyoto.