Ahli Sebut Jumlah Anggota Bawaslu Harus Disesuaikan
Sebelumnya, para pemohon uji materi ini mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 92 ayat (2) huruf c UU Pemilu yang menyebutkan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Kota sebanyak tiga atau lima orang.
Para Pemohon menyampaikan pemilu yang berintegritas dan bermartabat tidak akan terlaksana secara maksimal, jika jumlah penyelenggara lima berbanding tiga orang jumlah Bawaslu yang harus melaksanakan penyelenggaraan pemilu.
Penambahan personel dinilai perlu oleh Pemohon untuk tercapainya pemilu yang demokratis, mengingat beban kerja yang dimiliki anggota Bawaslu dalam penyelenggaran Pemilu 2019 nanti akan lebih besar.
Untuk itu, dalam petitumnya para Pemohon meminta pada Mahkamah menyatakan ketentuan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai lima orang. (Ant/Red)