“Akan tetapi targetnya minimal dalam tahun ini sudah kita tetapkan UU-nya. Juni-Juli itu masuk tahapan pembahasan anggaran, pemasukan anggaran, dan 2023 sudah diresmikan tiga provinsi baru itu,” ujarnya, dikutip dari antara.
Adapun otonomi daerah baru (ODB) merupakan langkah mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah. Pasalnya, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, pemerintah provinsi/kabupaten/kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan.
Dengan dilaksanakannya otda maka pembangunan di daerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
Bahkan, pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama.(qq)