“Kami meminta penjelasan dari pemerintah pusat persoalannya apa. “Saat ini belum ada model seperti pendanaan kelurahan yang sifatnya permanen, berkelanjutan, dan melembaga,” katanya.
Menurut Bima, APEKSI sempat berdiskusi dengan Badan Anggaran DPR RI, dari mana sumbernya dana kelurahan itu, apakah dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), atau diamanatkan dari APBD.
“Kami menunggu menjelaskan soal dana kelurahan itu. Menurut Anggota Banggar DPR itu sudah jelas, tapi menurut kami belum,” jelasnya, dikutip dari antara.
Ia berpandangan, dana kelurahan ini sangat penting. Hal ini berkaitan dengan peningkatan pelayanan di tingkat terkecil, partisipasi, program padat karya, kolaborasi dengan masyarakat, menyerap tenaga kerja dan sebagainya.
Di sisi lain, persoalan dana kelurahan ini membukakan pintu atas beberapa persoalan yang jauh lebih besar. Di atas dana kelurahan ada dana transfer dari pusat ke daerah. Kemudian ada isu tentang keseimbangan keuangan pusat dan daerah. Paling atas adalah komitmen terhadap otonomi daerah.
“Carut-marut itu saya melihat sebagian besar karena inkonsistensi terhadap semangat otonomi daerah. Ada godaan-godaan bukan dengan membangun sistem, tetapi tingkat kepercayaan. Hendaknya membangun sistem ada reward and punishment, seperti Sakip dan Lakip,” kata dia,
Bima juga menyampaikan usulan agar pemerintah pusat membangun sistem mengenai dana kelurahan. “Berikan kewenangan pada daerah untuk menentukan membangun infrastruktur,” katanya.(qq)