Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, RJ Lino Segera Didakwa

Diperlukan waktu 5 tahun dan 3 bulan (63 bulan) bagi KPK untuk melangkah dari tahap pengumuman penyidikan ke penahanan atas tersangka RJ Lino. Korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.

Sebelumnya, RJ Lino sempat mengajukan tuntutan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan guna menggugat prosedur penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya yang dinilai telah menyalahi aturan. Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.

Saat itu, kubu RJ Lino berpaku bahwa batas waktu penanganan perkara KPK hanya dua tahun. Mereka berpedoman pada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

Kubu RJ Lino mengatakan, KPK tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa. Sebabnya dia meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan status tersangka.

Dalam perkembangannya, hakim menilai kalau proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah dilakukan KPK. Penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu juga dinilai telah sesuai prosedur. Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu, dikabarkan dari republika.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.