“Dari pemeriksaan tersebut terdapat barang bukti dari pelaku M, warga cijambe RT 005/RW003, Kelurahan Sukadamai, Kecamtan Cikarang Selatan, Bekasi itu yakni sejumlah 5 (lima) bungkus strip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat sektar 400 (empat ratus)gram. Kemudian 1 (satu) unit handphon nokia warna biru,” ujarnya.
Selain itu sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (satu) dompet warna coklat, 1 (satu) tas merk polonext warna abu-abu, 1 (satu) pasang sandal wanita warna merah serta
30 (tiga puluh) lembar uang pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah).
Sedangkan dari pelaku lainnya LY, warga Jln jagala Rt. 001/Rw 001 Kec.Pakualangan Pokyakarta yakni sejumlah barang bukti berupa 44 (empat puluh empat lembar uang pecahan 100.000 (seratus ribu), 9 (sembilan) lembar uang pecahan 50.000 ( lima puluh ribu rupiah).
“Kemudian 3 (tiga) lembar uang pecahan 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar pecahan 2000 (dua ribu rupiah) berikut barang bukti lainnya 1 (satu) dompet warna biru, 1 (satu) tas merk fladio Warna abu-abu,” ungkap Nur.
Menurut Nur, adapan modus operandi yang dilakukan oleh M dan LY yakni membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Jakarta ke Pangkalpinang mengunakan jalur udara atau melalui bandra Soekarno Hatta, Jakarta menuju bandara Depati Amir Pangkalpinang.
“Barang bukti jenis sabu-sabu di bungkus dalam sandal wanita warna merah.
Awalnya saat di bandara Soekarno Hatta sandal dipakai oleh LY guna mengalabui petugas AVSEC pada saat pemeriksaan X-Ray,” jelasnya.
Setelah sampai di ruang tunggu sandal yang dipakai LY itu kemudian dioepas dan diganti memakai sepatu. Kemudian sandal wanita tersebut dimasukan kedalam tas ransel warna abu-abu yang dibawa oleh M ke Pangkalpinang.
“Adapun ancaman jeratan sanksi pidana yang kita tetapkan yakni pasal114 ayat (2) pasal 112 ayat(2) pasal 116 ayat (1) pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf ( A ) uu RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (Jes)