Senada dengan itu, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel mengatakan peran kementerian/lembaga terkait penanganan korban tindak pidana terorisme diatur dalam Peraturan BNPT Nomor 6 Tahun 2021.
Mengacu pada peraturan BNPT tersebut, kementerian dan lembaga dapat berbagi informasi dan laporan mengenai rekomendasi program yang disampaikan.
“Kita bisa sama-sama bertukar informasi, menyusun laporan yang disampaikan kepada BNPT,” ujar dia, dilansir dari antara.
Sebagai tambahan informasi, pada periode 2018 hingga 2021, Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT telah melaksanakan identifikasi dan asesmen terhadap 1.162 korban.
Data per 1 Maret 2022 menerbitkan surat penetapan korban tindak pidana terorisme terhadap 655 korban tindak pidana terorisme masa lalu (periode peristiwa tahun 2002 hingga 2018).(qq)