Lebih lanjut Bunda Neneng menambahkan, Pemprov DKI juga sudah memiliki aturan wajib menunjukan kartu vaksin melalui Surat Keputusan Dinas Pariwisata.
“Saya rasa semuanya sudah lengkap dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata,” jelas Bunda.
Sedangkan warung makan, restoran dan kafe di ruang terbuka boleh melayani makan di tempat (dine in) dengan ketentuan pengunjung dan karyawan wajib menjukan bukti vaksinasi. “Jadi saya rasa tidak perlu lagi dipersoalkan,” pungkasnya.(SOF)