Capai target 2019 Koperasi Aktif Harus Lakukan RAT
Sinergi Kementerian dengan Dinas Perlu Ditingkatkan
Sesmen menjelaskan, pentingnya persyaratan NIK bagi koperasi itu karena kebijakan dan program tersebut, telah dikoordinasikan dan di implementasikan, baik eksternal maupun internal. Eksternal misalnya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyalurkan program bantuan kapal bagi Koperasi Nelayan, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan program dukungan perkuatan bagi Koperasi yang telah menyerap tenaga kerja lebih dari 100 orang, Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan program bagi Koperasi yang berbasis industri olah raga; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan program bagi Koperasi di daerah pedesaan.
Sedangkan internal terkait dengan persyaratan mengakses program Kementerian Koperasi dan UKM baik bidang pembiayaan, pemasaran dan sebagainya bagi Koperasi yang telah bersertifikat NIK. Lalu persyaratan mengakses program dana bergulir bagi Koperasi yang telah mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK) dan bersertifikat NIK.
Bahkan beberapa lembaga keuangan bank dan keuangan non bank telah mensyaratkan Koperasi dalam mengakses pembiayaannya, seperti: Bank Pembangunan Daerah (Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah), Bank Syariah Mandiri, Bank Muammalat maupun perbankan Pemerintah dan swasta juga telah mensyaratkan Koperasi mempunyai NIK dan bersertifikat NIK.
Optimalkan Peran PPKL
Sementara itu Kabiro Perencanaan KUKM RI, Ahmad Zabadi mengatakan, berdasarkan data Tahun 2017 koperasi berjumlah 152.174 unit dan jumlah pelaku UMKM sebanyak 62,9 juta unit. Untuk itu, kebijakan dan program/kegiatan secara tepat sasaran merupakan suatu keniscayaan harus ditopang dengan database Koperasi dan UMKM yang akurat dan valid;
“Diera teknologi informasi dan digital seperti saat ini pengumpulan, pengolahan dan analisis data melalui pengembangan instrumen berbasis teknologi merupakan kebutuhan. Pengembangan instrumen aplikasi ODS merupakan suatu jawaban dan solusi atas tuntutan perkembangan dalam rangka pendataan Koperasi yang dikembangkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, terutama menghimpun laporan RAT” jelasnya
Dukungan percepatan pendataan tersebut juga akan semakin efektif apabila dilapangan didukung melalui optimalisasi peran dan fungsi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang ada saat ini, dimana tugas PPKL bukan semata mata sebagai petugas administratif yang ada di Dinas Prov/D.I atau Kab/Kota, namun harus dipastikan benar-benar turun teknis ke lapangan guna melakukan pemantauan, evaluasi dan pendataan terhadap Koperasi.
Dalam rangka penataan dan optimalisasi PPKL yang ada saat ini akan dilakukan evaluasi atas efektivitas kinerja PPKL dan cakupan PPKL dari 514 Kab/Kota dapat teralokasikan. Terutama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 1.235 PPKL hingga tahun 2019 dan dukungan alokasi PPKL melalui Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) untuk dapat dilaporkan. Sehingga, pemetaan dan sebaran PPKL seluruh Indonesia dapat terdistribusi secara merata dan proporsional.(Red/Ed)