Dewas: Firli tak Sisipkan Pasal TWK ke Draf Peraturan KPK

Setelah draf final perkom pada 25 Januari 2021 disetujui, Sekjen KPK Cahya H Harefa mengirimkan surat permohonan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta dikirimkan juga ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui email pada 25 Januari 2021.

Barulah pada 26 Januari 2021 dilakukan rapat harmonisasi draf Perkom tersebut bersama dengan Kemenkumham, BKN, LAN, KASN dan Kemenpan RB di KemenkumhamFirli Bahuri menurut Dewas mengikuti rapat harmonisasi di Kemenkumham bersama Nurul Ghufron dan Cahya Harefa namun Cahya menunggu di luar ruangan karena ada pembatasan peserta akibat pandemi Covid-19.

Pada rapat tersebut, BKN menyampaikan tanggapannya yang menyetujui pelaksanaan TWK bekerja sama dengan BKN. Sehingga setelah Perkom No. 01 Tahun 2021 diundangkan pada 27 Januari 2021, isi perkom disampaikan kepada seluruh pegawai KPK melalui email pada 10 Februari 2021.

Selanjutnya pada 17 Februari 2021 dilakukan sosialisasi Perkom No. 01 tahun 2021 kepada pegawai KPK melalui zoom meeting oleh Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Cahya Harefa, Kabiro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo serta Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin termasuk adanya syarat untuk mengikuti TWK bagi seluruh pegawai KPK. Chandra Sulistio diketahui juga termasuk dalam 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, dikabarkan dari republika.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.