Dirkrimsus Polda Babel : Izin Ribuan Ton Zircon Lengkap
Pangkalpinang,Bangka Belitung,Harnasnews.com – Ribuan ton mineral ikutan pasir timah yaitu zircon yang hingga saat kini belum bisa berlayar ke tempat tujuan, padahal semua dokumen perusahaan dan izin lainya tidak ada masalah
Selain itu pasir zircon itu legal, hanya saja kemungkinan pihak perusahaan belum bisa melengkapi Surat Izin Berlayar ( SIB ) sedangkan SIB itu ada berbagai item yang harus dilengkapi oleh pihak perusahaan
“Barang itu ( zircon – red ) semua izin perusahaannya lengkap dan tidak ada masalah, hanya saja kemungkinan pihak perusahaan tidak bisa melengkapi SIB ( Surat Izin Berlayar ) nya” ujar Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus) Polda Babel,Kombes Indra Krismayadi melalui sambungan telpon.Kamis ( 24/10/2019 ) sekitar pukul 21 00 WIB
Dikatakan Indra bahwa pasir zircon itu milik PT Indomas Bara, terkait persoalan zircon yang sudah dimuat dalam tongkang dan harus dibongkar untuk kembali ke gudang perusahaan itu, karena bersandar di situ ( pelabuhan – red ) kan harus bayar
Disinggung mengenai asal usul zircon DirKrimsus mengatakan zircon itu legal kalau ditanya mengenai asal usul barang berarti harus melalui penyelidikan “ pasir zircon itu legal” tegas mantan Kapolres Pekalongan
Sebelumnya Kepala KSIP IV Pangkalbalam mengatakan bahwa pihak pemilik pasir zircon itu hingga saat ini tidak bisa melengkapi tiga dokumen yang tidak bisa dipenuhi oleh pemilik barang diantaranya 1 Dokumen Surat Keterangan Produksi ( SKP ) 2,Surveyor dan Belum bayar royalti ke Pemda setempat”ujar Izuar melalui sambungan telpon kepada wartawan.Kamis (24/10/2019)
Izuar mengaku pihaknya telah mengeluarkan izin olah gerak terhadap tongkang itu agar nuatannya segera di bongkar karena mengingat tongkang berkat mandiri 33 itu kondisinya sudah miring
Diketahui sebelumnya Aktivitas bongkar muat ribuan ton mineral logam diduga jenis elminit dan zirkon, di Pelabuhan Pangkalbalam, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan barang itu ilegal. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Pangkalbalam, juga menyatakan dokumen kapal dan barang tidak lengkap.
Namun, hingga Kamis (11/7/2019) aktivitas muat barang terus dilakukan ke dalam tongkang dengan lambung Berkat Mandiri 33. Bedanya jika Senin (8/7/2019) lebih dari 20 truk disekitar tongkang, kini hanya tinggal satu truk berada di sekitar lokasi. Jumbo bag berisi mineral logam diduga elminit dan zirkon sudah berada di dalam tongkang.
Sebelumnya diberitakan aktivitas pemuatan mineral ikutan timah itu ke dalam tongkang di Pelabuhan Pangkalbalam, Selasa (9/7/2019) akhirnya dihentikan. Penghentian terkait dengan penyelidikan dan pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak Kepolisian terkait dokumen perizinannya. Meskipun begitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel juga akan melakukan penindakan lewat intansi terkait.( Ngadianto Asri )