DKPP Memberhentikan dua Penyelenggara Pemilu dari Jabatan Ketua
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Febriadinata terjerat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021.
Pengadu melaporkan Febriadinata dengan pokok perkara terkait dugaan melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 1 dalam kasus dugaan politik uang dan intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Kabupaten Bintan.
Kemudian, teradu dianggap tidak bersikap profesional dalam mengemban amanah dan menjalankan tugas dan fungsinya selaku ketua dan anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bintan.
DKPP membacakan putusan melibatkan 52 penyelenggara pemilu sebagai teradu dari 11 perkara yang disidangkan.
Jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP terdiri dari 21 peringatan, 2 peringatan keras, dan 2 pemberhentian dari jabatan ketua.
DKPP juga merehabilitasi atau pemulihan nama baik 28 penyelenggara pemilu, karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.(qq)